KPK Periksa Anggota DPR Arif Wibowo Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik

Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI Arif Wibowo, terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Tribunnews

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI Arif Wibowo, terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Arif Wibowo akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sugiharto.

Diketahui, Sugiharto merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Selain memeriksa Arif, penyidik KPK juga akan memeriksa Anggota DPR RI 2009-2014 Khatibul Umam Wiranu.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu akan diperiksa sebagai saksi, juga untuk tersangka Sugiharto.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa para saksi yang pernah duduk di Komisi II.

Para saksi tersebut, antara lain Ganjar Pranowo yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah, Chairuman Harahap, Markus Nari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan tersebut karena para saksi melihat, mendengar, dan mengalami dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Menurut Febri, penyidik ingin mengetahui mengenai aliran uang Rp 2,3 triliun, yang menjadi kerugian negara karena korupsi KTP elektronik.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka yang lain adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun, akibat korupsi pengadaan KTP-el dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

Pemenang pengadaan KTP-el adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero).

Kemudian, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput, yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PT PNRI sebagai pencetak blangko KTP-el dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis serta pendampingan teknis.

Kemudian, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak.

Serta, PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blangko KTP-el dan personalisasi dari PNRI.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved