Pencuri dengan Jimat Tergantung di Pinggang Tertangkap Massa, Begini Nasibnya
Rumah pertama cuma mencongkel saja, tidak dapat apa-apa. Saat di rumah kedua mau mencongkel ketahuan dan dikejar warga.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANGKA - Rasa sakit masih terlihat saat Sarwani (42) diamankan di Polsek Taman Sari Pangkalpinang, Jumat (9/12/2016) pagi.
Sejumlah luka pada bagian muka, kepala dan tubuh pria asal Tanjung Raja Sumsel ini masih memerah usai dihakimi massa saat tertangkap usai mencongkel dua rumah warga Kerabut Pangkalpinang, subuh tadi.
Informasi yang dihimpun bangkapos.com, pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri.
Sarwani yang tercatat merupakan residivis kasus pembunuhan di wilayah Teluk Bayur Pangkalpinang pada tahun 2007 sendiri tidak bisa lari dari kepungan warga.
Dua rumah berhasil dicongkel Sarwani dan temannya. Tapi belum sempat keduanya mencuri, ternyata aksi mereka diketahui warga.
"Rumah pertama cuma mencongkel saja, tidak dapat apa-apa. Saat di rumah kedua mau mencongkel ketahuan dan dikejar warga," jelas Sarwani yang tangannya diborgol.
Sarwani mengaku datang hendak mencuri di Kerabut mengendarai sepeda motor matik miliknya, ia sempat melawan warga yang hendak menangkapnya.
Pria asal Tanjung Raja Sumsel ini ternyata membawa pisau dan linggis kecil saat hendak mencuri. Ada tiga warga terluka saat hendak menangkap Sarwani yang mencongkel dua rumah.
Karena melawan, pelaku dihakimi massa yang geram. Apalagi aksi pencurian di Kerabut sudah terjadi berulang kali.
Beruntung anggota babinkamtibmas cepat meredam emosi warga.
Akhirnya tim buser Polsek Taman Sari Pangkalpinang menjemput pelaku untuk diamankan.
Sarwani saat diperiksa petugas ternyata membawa benda yang diduga jimat.
Benda diduga jimat yang ditemukan pada pelaku pencurian rumah yang tertangkap warga Kerabut Pangkalpinang, Jumat (9/12/2016).
Benda berwarna kuning emas berbentuk persegi panjang ini terikat sebuah tali putih. Saat ditemukan benda ini menempel di pinggang pelaku.
Sarwani mengakui benda yang di duga mirip jimat ini warisan dari saudaranya.
"Untuk jaga diri saja dititipkan ke saya," katanya saat diamankan di Polsek Taman Sari Pangkalpinang.
Pria asal Tanjung Raja Sumsel ini mengakui tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap usai keluar dari penjara pada akhir tahun 2015 lalu.
"Sembilan tahun dipenjara di Tuatunu, tidur serabutan di mana saja usai keluar, kadang bekerja bangunan juga," katanya.
Alasannya mencuri sekedar untuk menyambung hidup usai keluar dari penjara. "Untuk makan sehari-hari saja, tidak buat aneh-aneh," tutur Sarwani.
Sementara, saksi penangkapan pencuri ini, Heri mengaku benda yang mirip jimat itu terlihat saat pelaku diamankan ke Polsek.
"Sampai sini kami buka jimat itu," katanya.
Sementara Govinda (21), warga Kampung Kerabut, Pangkalpinang sempat mendengar suara mencurigakan di rumahnya, Jumat (9/12/2016) sekitar pukul 02.30 WIB.
Govinda mencoba mencari tahu apa gerangan yang terjadi, ternyata ada orang tak dikenal sedang mencongkel jendela rumahnya.
Pemuda itu lalu berteriak 'maling' sehingga mengejutkan warga sekitar yang tengah terlelap tidur.
"Anggota polisi yang sedang piket mendapat informasi adanya percobaan pencurian, pelaku tertangkap mencongkel jendela rumah korban. Karena curiga, korban berteriak," kata Kapolsek Taman Sari, Kompol Irwan mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P, kepada bangkapos.com.
Saat itulah sejumlah warga keluar rumah mengepung pelaku yang diketahui bernama Sarwani (42) asal Tanjungraja, Sumsel.
Sarwani yang terjebak dalam kepungan warga, mencoba melawan.
Residivis kasus pembunuhan di Teluk Bayur Pangkalpinang pada tahun 2007 itu mengeluarkan senjata tajam berupa pisau.
"Pelaku berlari saat dikejar massa, kemudian kita amankan beserta barang buktinya berupa pisau, linggis, dua dompet, motor serta tanda pengenalnya," jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan unit Reskrim Polsek Bukitintan, pelaku mengakui hendak mencuri di rumah warga Kerabut.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus pembunuhan. Dalam tindak pidana ini pelaku juga dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," ujar Irwan.
Pihaknya masih akan mengembangkan lagi terkait penangkapan ini apakah masih ada laporan polisi lainnya atas keterlibatan pelaku.
"Kita harapkan masyarakat waspada terhadap kejadian seperti ini. Upaya pos siskamling harus terus ditingkatkan. Kita juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri, lebih baik diserahkan kepada pihak berwenang," kata Kompol Irwan.(*)

