Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Sudah Gelar Paripurna 3 Kali, DPRD Tanggamus Masih Gagal Sahkan Raperda APBD 2017

Sehingga, total ada 29 anggota DPRD Tanggamus yang menghadiri Sidang Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto‬

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Untuk ketiga kali, DPRD Tanggamus gagal mengesahkan Raperda APBD 2017, Selasa (13/12/2016). Alasannya pun sama, anggota dewan yang hadir tidak kuorum.

Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Turut hadir, para Wakil Ketua DPRD Tanggamus serta 25 anggota dewan.

Sehingga, total ada 29 anggota DPRD Tanggamus yang menghadiri Sidang Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017.

Meski begitu, jumlah tersebut belum kuorum. Di mana, jumlah kuorum minimal sebanyak 30 anggota dewan menghadiri sidang paripurna.

"Kehadiran anggota dewan masih belum mencukupi. Maka, sidang paripurna ini tidak bisa mengambil keputusan," ujar Heri Agus Setiawan, Selasa.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemprov Lampung, Heri mengatakan, pengesahan Raperda APBD 2016 maksimal sampai 18 Desember 2016.

"Jadi masih ada kesempatan sekali lagi paripurna," ujar Heri Agus Setiawan.

DPRD, sambung Heri, berencana mengadakan sidang paripurna lagi pada Kamis (15/12/2016).

Suasana sidang paripurna pada Selasa, sempat ricuh. Hal itu terjadi karena anggota Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanggamus, yang hadir dalam sidang paripurna, berniat menjemput paksa anggota DPRD Tanggamus yang tak hadir.

Sebelumnya, sidang serupa pernah dilakukan sebanyak dua kali.

Sidang Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017 yang berlangsung pada Rabu (30/11/2016), tidak dihadiri 20 anggota dewan.

Sebanyak 15 anggota dewan tanpa keterangan, 2 orang sakit, dan 3 orang izin.

Sidang pada Rabu tersebut merupakan sidang lanjutan.

Sidang paripurna sebelumnya digelar Selasa (29/11/2016).

Namun, sidang itu ditunda karena anggota Tanggamus DPRDTanggamus yang hadir tidak kuorum.

Syarat kuorum sebanyak 30 anggota DPRD.

Sementara, jumlah anggota DPRD yang menghadiri sidang paripurna hanya 24 orang.

Sidang sempat diskor dua kali, masing-masing selama 20 menit.

Meski begitu, jumlah anggota DPRD tetap belum memenuhi kuorum. Sehingga, sidang akhirnya ditunda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved