Lamaran Ditolak dan Dimaki-maki Kasar Calon Mertua, Si Pemuda Sebar Video Porno Pacar
Pelakunya berinisial PAS (20) yang tak lain adalah kekasih RA (22). PAS nekat menyebar video porno pacarnya itu karena merasa sakit hati setelah lamar
“Kita masih lakukan pendalaman, apakah mungkin RA statusnya dapat ditingkatkan menjadi tersangka. Menurut pengakuan, RA yang merekam sendiri video vulgarnya tersebut,” kata Kompol Nengah Sadiarta.
Polres Klungkung menjerat PAS dengan pasal berlapis atas tindakannya menyebar video vulgar RA.
Pria berkulit gelap itu dikenakan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, PAS juga dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 208 tentang ITE .
“Pelaku dijerat Undang-undang Pornografi dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar dan atau dijerat dengan Undang-undang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” papar Wakapolres Klungkung, Kompol I Nengah Sadiarta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/video-porno-lia-chabe-klungkung-viral-di-media-sosial_20161214_135839.jpg)