Pemkab Tanggamus Bantah APBD 2017 Tidak Prorakyat

Kepala Bappeda Tanggamus Hendra Wijaya Mega membantah bahwa APBD 2017 tidak prorakyat.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Tri Yulianto
Sidang Paripurna DPRD Tanggamus, Kamis (15/12/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto‬

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Kepala Bappeda Tanggamus Hendra Wijaya Mega membantah bahwa APBD 2017 tidak prorakyat.

Menurutnya, APBD Tanggamus 2017 justru sangat prorakyat. Satu di antaranya terlihat pada pemberian alokasi dana pekon.

"Memang, kuota anggaran dari pemerintah pusat untuk Tanggamus pada tahun depan, lebih kecil dibandingkan tahun ini. Itu yang membuat kami juga tidak membesarkan APBD," kata Hendra Wijaya Mega, Kamis (15/12/2016).‬

Hendra memberikan perbedaan besaran anggaran yang diberikan pemerintah pusat pada 2017, dibanding tahun 2016.

Dana alokasi khusus (DAK) fisik pada 2016 sebesar Rp 220 miliar. Sementara pada 2017, jumlahnya menjadi Rp 105 miliar.

DAK nonfisik pada 2016 sebesar Rp 1,684 miliar. Sedangkan pada 2017, besarannya menjadi Rp 1,555 miliar.

Dana pinjaman pada 2016 mencapai Rp 52 miliar. Sementara, dana itu tidak ada pada 2017.

Dana Bagi Hasil pada 2016 sebesar Rp 49 miliar. Pada 2017, jumlahnya menurun menjadi Rp 45 miliar.

"Jadi, pemasukan Tanggamus dari pusat berkurang tahun depan. Sehingga, kami juga menyesuaikan, bukannya tidak prorakyat," terang Hendra Wijaya Mega.‬

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Tanggamus, Nursyahbana mengaku tidak akan mengikuti Sidang Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017.

"APBD itu tidak prorakyat karena banyak hibah tidak jelas. Selagi komposisi itu tidak diubah, kami tidak akan pernah hadir," ujar Nursyahbana, Selasa (13/12/2016).‬

‪Ia bahkan menegaskan, ketidakhadirannya bukan hanya sikap pribadi.

Nantinya, hal itu akan jadi keputusan Fraksi Partai Golkar di DPRD Tanggamus.

"Kami sudah laporkan ke DPD Golkar Lampung, laporkan kalau APBD Tanggamus tidak sehat. Dan, itu sudah diterima, tinggal kami bujuk satu anggota Golkar, yang selama ini hadir supaya tidak usah hadir lagi," kata Nursyahbana.

DPRD Tanggamus telah empat kali menggelar Sidang Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017.

Keempat sidang itu berlangsung pada 29 November 2016, 30 November 2016, dan 13 Desember 2016, dan 15 Desember 2016.

Namun, DPRD Tanggamus masih gagal mengesahkan Raperda APBD 2017.

Alasannya di setiap sidang selalu sama, anggota dewan yang hadir tidak kuorum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved