Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) 299 Pekon di Tanggamus Terancam Tak Terima Dana Desa 2017 Akibat Hal Ini

Sebanyak 299 pekon di Tanggamus terancam tidak mendapat dana desa dan alokasi dana pekon 2017.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto‬

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Sebanyak 299 pekon di Tanggamus terancam tidak mendapat dana desa dan alokasi dana pekon 2017.

Hal itu karena DPRD Tanggamus gagal mengesahkan Raperda APBD 2017.

Hal itu dijelaskan Kepala Dinas PPKAD Tanggamus Hilman Yoscar, saat menjawab pertanyaan Sekretaris Apdesi Tanggamus Nurul Fihri, seusai Sidang Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017, Kamis (15/12/2016).

"Syarat agar dana desa dikucurkan, harus ada perda (kabupaten setempat). Penyerahan laporan realisasi dana desa 2016, dan laporan konsolidasi dana desa 2016. Untuk dua syarat terakhir, tidak ada masalah, cuma di Perda APBD saja," kata Hilman Yoscar, Kamis.

Sebelumnya diberitakan, pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017 gagal terlaksana untuk keempat kali, Kamis (15/12/2016).

Serupa dengan sebelumnya, anggota DPRD Tanggamus yang menghadiri Sidang Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017 kali keempat itu, tidak kuorum.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Tampak hadir, Sekkab Tanggamus Mukhlis Basri.

Sidang paripurna itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 Wib. Tetapi, sidang baru dimulai pada pukul 14.00 Wib.

"Karena sidang kembali tidak kuorum, maka Raperda APBD 2017 diserahkan ke Pemprov Lampung. Bagaimana nanti intruksinya, diserahkan pemprov," ujar Heri Agus Setiawan, Kamis.

DPRD Tanggamus sudah melaksanakan tiga kali sidang paripurna serupa, pada 29 November 2016, 30 November 2016, dan 13 Desember 2016.

Ketiga sidang tersebut gagal mengesahkan Raperda APBD Tanggamus 2017 karena peserta sidang tidak kuorum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved