Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) APBD 2017 Belum Disahkan, Pemkab Tanggamus Terancam Kehilangan Dana Rp 467 Miliar
Pemkab Tanggamus terancam kehilangan ratusan miliar dana dari APBN, jika Raperda APBD 2017 tak juga disahkan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus terancam kehilangan ratusan miliar dana dari APBN, jika Raperda APBD 2017 tak juga disahkan.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Tanggamus Hilman Yoscar, Perda APBD adalah syarat utama pemberian dana dari pemerintah pusat.
"Jika APBD 2017 tidak menjadi perda, konsekuensinya, semua dana dari pusat, kecuali DAU, tidak akan dikucurkan. Sedangkan, seluruh kegiatan bergantung dana dari pusat," ujar Hilman Yoscar, Kamis (15/12/2016).
Ia merinci, dana dari pemerintah pusat, antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 105 miliar, DAK nonfisik (Rp 1,555 miliar), Dana Desa (Rp 233 miliar), Dana Bagi Hasil (Rp 45 miliar), dan Dana Perimbangan (Rp 83 miliar).
Sebelumnya diberitakan, pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017 gagal terlaksana untuk keempat kali, Kamis (15/12/2016).
Serupa dengan sebelumnya, anggota DPRD Tanggamus yang menghadiri Sidang Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017 kali keempat itu, tidak kuorum.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Tampak hadir, Sekkab Tanggamus Mukhlis Basri.
Sidang paripurna itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 Wib. Tetapi, sidang baru dimulai pada pukul 14.00 Wib.
"Karena sidang kembali tidak kuorum, maka Raperda APBD 2017 diserahkan ke Pemprov Lampung. Bagaimana nanti intruksinya, diserahkan pemprov," ujar Heri Agus Setiawan, Kamis.
DPRD Tanggamus sudah melaksanakan tiga kali sidang paripurna serupa, pada 29 November 2016, 30 November 2016, dan 13 Desember 2016.
Ketiga sidang tersebut gagal mengesahkan Raperda APBD Tanggamus 2017 karena peserta sidang tidak kuorum.