Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Sudah 4 Kali Sidang, DPRD Tanggamus Tak Bisa Sahkan APBD 2017
Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Tampak hadir, Sekkab Tanggamus Mukhlis Basri.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017 gagal terlaksana untuk keempat kali, Kamis (15/12/2016).
Serupa dengan sebelumnya, anggota DPRD Tanggamus yang menghadiri Sidang Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017 kali keempat itu, tidak kuorum.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Tampak hadir, Sekkab Tanggamus Mukhlis Basri.
Sidang paripurna itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 Wib. Tetapi, sidang baru dimulai pada pukul 14.00 Wib.
"Karena sidang kembali tidak kuorum, maka Raperda APBD 2017 diserahkan ke Pemprov Lampung. Bagaimana nanti intruksinya, diserahkan pemprov," ujar Heri Agus Setiawan, Kamis.
DPRD Tanggamus sudah melaksanakan tiga kali sidang paripurna serupa, pada 29 November 2016, 30 November 2016, dan 13 Desember 2016.
Ketiga sidang tersebut gagal mengesahkan Raperda APBD Tanggamus 2017 karena peserta sidang tidak kuorum.