Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Setelah 5 Kali Sidang Paripurna, DPRD Akhirnya Sahkan APBD Tanggamus 2017

DPRD Tanggamus akhirnya mengesahkan Raperda APBD 2017, Selasa (20/12/2016).

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto‬

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - DPRD Tanggamus akhirnya mengesahkan Raperda APBD 2017, Selasa (20/12/2016).

Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna Pengesahan Raperda APBD 2017. Sidang tersebut merupakan sidang kelima yang digelar DPRD Tanggamus.

Menurut Anggota Badan Anggaran DPRD Tanggamus Yoyok Sulistyo, APBD Tanggamus 2017 memenuhi asas efisiensi karena demi kepentingan masyarakat Tanggamus.

"Pendapatan daerah Rp 1,55 triliun, terdiri PAD Rp 54,6 miliar, dana perimbangan Rp 1,15 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 386 miliar," ujar Yoyok Sulistyo, Selasa.

Lalu, belanja daerah sebesar Rp 1,415 triliun.

Setelah empat kali gagal, APBD Tanggamus 2017 akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPRD Tanggamus.

Sidang paripurna bisa dilakukan karena kehadiran anggota DPRD Tanggamus memenuhi kuorum.

Anggota DPRD yang hadir sebanyak 41 orang dari total anggota DPRD Tanggamus sebanyak 45 orang.

"Dengan jumlah kehadiran tersebut, sidang paripurna ini memenuhi syarat kuorum," kata Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan.

Sebelumnya, DPRD Tanggamus telah empat kali menggelar Sidang Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017.

Keempat sidang itu berlangsung pada 29 November 2016, 30 November 2016, dan 13 Desember 2016, dan 15 Desember 2016.

Namun, DPRD Tanggamus masih gagal mengesahkan Raperda APBD 2017.

Alasannya di setiap sidang selalu sama, anggota dewan yang hadir tidak kuorum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved