Polda Ringkus 3 Bandar Narkoba

BREAKING NEWS: Abrar Janji Miskinkan Bandar Narkoba

Tiga bandar narkoba yang ditangkap di Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga bandar narkoba yang ditangkap di Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiga bandar itu adalah Suhaipi, Zailani dan Isa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai mengatakan, tiga bandar narkoba itu memiliki rumah mewah dan mobil. "Patut diduga itu hasil menjual narkoba. Ini sedang kami telusuri," ujar Abrar, Rabu (21/12/2016).

Apabila harta-harta itu terbukti berasal dari penjualan narkoba, Abrar mengatakan akan disita. Abrar berjanji akan memiskinkan bandar narkoba seperti para koruptor. "Mereka (bandar narkoba) harus dimiskinkan supaya ada efek jera," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved