Selain Motor, Ini Barang yang Digondol Saiful dari Kontrakan Bagas

dua tersangka pembobol rumah kontrakan yang ditempati Bagas, mempunyai peran berbeda.

Editor: taryono
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Kapolsek Tanjungkarang Barat Ajun Komisaris Harto Agung Cahyono 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Kapolsek Tanjungkarang Barat Ajun Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, dua tersangka pembobol rumah kontrakan yang ditempati Bagas, mempunyai peran berbeda.

Tersangka Saiful berperan sebagai pembobol rumah.

Tersangka Eko berperan sebagai penadah barang curian. Harto mengutarakan, Saiful seorang diri membobol rumah Bagas.

“Tersangka masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu rumah menggunakan obeng,” ujar Harto, Senin (26/12/2016).

Sampai di dalam rumah korban, Saiful menggasak barang-barang seperti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, empat buah velg motor, satu buah ponsel tablet, satu buah jam tangan, dan satu buah laptop. Barang curian itu lalu diberikan ke Eko untuk dijual.

Beberapa barang curian sudah terjual ke orang lain. Korban baru sadar rumahnya kemalingan pada pagi harinya.

Mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Polisi menangkap Eko saat nonkrong di Museum Lampung.

Di rumah Eko, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban yang sudah dirubah warnanya, dua buah velg.

Dari keterangan Eko, diketahui barang-barang curian didapat dari Saiful. Polisi menangkap Saiful di rumahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved