Disdukcapil akan Beri Surat Keterangan Pengganti Bagi yang Belum Miliki KTP-El
Kadisdukcapil Bandar Lampung, Henry Iswandi, menyatakan untuk warga Bandar Lampung yang mau melamar pekerjaan, mengurus SIM
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kadisdukcapil Bandar Lampung, Henry Iswandi, menyatakan untuk warga Bandar Lampung yang mau melamar pekerjaan, mengurus SIM, atau keperluan lainnya, tidak perlu khawatir jika KTP-El belum tercetak.
Menurutnya, warga yang KTP-El belum tercetak bisa mendatangi Disdukcapil Bandar Lampung untuk meminta surat keterangan pengganti KTP-El.
"Jadi kami siapkan surat keterangan pengganti KTP-El yang berlaku untuk melamar pekerjaan, keperluan BPJS, perbankan, imigrasi, dan keperluan dasar lainnya sesuai dengan Surat edaran Mendagri Nomor: 671.13/10231/Dukcapil tanggal 29 September 2016," tandasnya, Minggu (1/1/2017). (eka)