PNPB Polri Direncanakan Naik 100-200 Persen, Warga:"Ini Bukan Naik tapi Ganti Tarif"
Rencana kenaikan tarif penerimaan bukan pajak (PNBP) untuk pengurusan dokumen kendaraan menuai banyak pertanyaan dari masyarakat.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rencana kenaikan tarif penerimaan bukan pajak (PNBP) untuk pengurusan dokumen kendaraan menuai banyak pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya rencana kenaikan tarif dinilai terlalu tingg dan sangat memberatkan masyarakat.
“Kenaikannya 100 persen hingga 200 persen. Ini bukan naik namanya, tapi ganti tarif,” ungkap Yono, salah seorang warga Kalianda kepada tribun, Senin (2/1).
Warga menilai kenaikan tarif PNBP Polri ini kian menunjukkan kekurangberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Pasalnya tarif pajak kendaraan bermotor pun rencananya akan naik ditahun ini.
“Sudah pajak untuk kendaraan rencananya akan naik. Ini kembali PNBP pada polri akan naik. Kalau tarifnya terus dinaikan seperti ini, bukan makin membuat masyarakat patuh membayar pajak. Tapi sebaliknya, menjadi enggan,” ungkap Doni, warga lainnya.
Tarif penerimaan bukan pajak (PNBP) pada Polri akan mengalami kenaikan pada tahun 2017 mendatang. Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
Perubahan tarif PNBP pada PP No 60/2016, di antaranya pada pengesahan STNK tahunan. Bila sebelumnya tidak dikenakan biaya, pada PP No 60 / 2016 untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 dikenakan biaya sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 Rp 50 ribu.
Perubahan juga terjadi pada TNKB/Pelat. Pada aturan lama biaya untuk kendaraan roda 2 atau roda 3 Rp 30 ribu. Sementara pada aturan baru naik menjadi Rp 60 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 dari Rp 50 ribu menjadi Rp. 100 ribu.
Lalu untuk BPKB dari sebelumnya untuk roda 2/roda 3 sebesar Rp. 80 ribu menjadi Rp. 225 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 dari Rp. 100 ribu menjadi Rp. 375 ribu.
Begitu juga dengan mutasi keluar untuk kendaraan roda 3/roda 3 yang sebelumnya Rp. 75 ribu menjadi Rp. 150 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 dari Rp. 75 ribu menjadi Rp. 250 ribu. Rata-rata kenaikan 100 persen hingga 200 persen lebih.(dedi/tribunlampung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-stnk-bpkb_20161229_195554.jpg)