Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Hasil Tes Urine Positif Narkoba, 2 Anggota DPRD Pesawaran Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi lalu menggerebek rumah tersebut, yang ternyata rumah Wakil Ketua DPRD Pesawaran, Rama Diansyah.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai mengatakan, penangkapan terhadap dua anggota DPRD Pesawaran, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Abrar mengutarakan, polisi mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Gedongtataan, Pesawaran, sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Polisi lalu menggerebek rumah tersebut, yang ternyata rumah Wakil Ketua DPRD Pesawaran, Rama Diansyah.

Saat itu, Rama sedang bermain kartu remi bersama tiga rekannya.

"Rama juga masih dalam keadaan pengaruh narkoba," ujar Abrar Tuntalanai, Selasa (3/1/2017) malam.

Sedangkan, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Yudianto, juga berada di rumah tersebut.

Ada delapan orang di rumah tersebut.

Selain Rama dan Yudianto, mereka adalah Hendra, Harpandi, Hamdani, Darma Setiawan, Hayyun, dan Alwi.

Melihat kedatangan polisi, Hendra membuang plastik klip berisi sisa sabu.

Polisi juga menemukan satu buah pirek di kotak bawah meja, dan alat isap di belakang rumah. 

Urine dua anggota DPRD Pesawaran Rama Diansyah dan Yudianto dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkoba jenis sabu.

"Dari delapan orang yang kami tangkap, ada tiga orang yang urinenya positif, yaitu Rama, Yudianto, dan Hendra," ujar Abrar Tuntalanai.

Karena urine positif dan ditemukan barang bukti sisa sabu dan alat isap, Abrar mengatakan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk sementara, mereka kami jadikan tersangka pengguna narkoba," kata Abrar Tuntalanai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved