Hukum Sopir Sewaan Lalai Bawa Kendaraan

Keluarga saya mempekerjakan seseorang sebagai sopir untuk bepergian ke luar kota selama beberapa hari

Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth LBH Lampung. Keluarga saya mempekerjakan seseorang sebagai sopir untuk bepergian ke luar kota selama beberapa hari dengan perjanjian dibayar upah Rp 150 ribu satu hari satu malam.

Kemudian di tengah perjalanan ternyata karena kelalaian sopir tersebut, mobil kami mengalami kecelakaan karena menabrak dump truk di depan mobil kami saat akan pulang ke Lampung. Sehingga mobil kami hancur pada bagian depan.

Namun dari gelagat sopir dan analisa selama perjalanan, kami memprediksi kalau itu ada unsur kesengajaan dari si sopir. Yang mau saya tanyakan:

1. Dapatkah sopir tersebut dituntut secara hukum atas kelalaiannya? Apa alasannya dan bagaimana prosedurnya?

2. Hukum apa yang berlaku bagi sopir tersebut, pidana atau perdata?

Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6285272045xxx

Wajib Mengganti Kerugian Pemilik

Kami jelaskan bahwa ketentuan mengenai lalu lintas telah diatur dalam UU Khusus, yaitu UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), maka berlaku asas hukum lex specialis derogat legi generalis.

Maka ketentuan mengenai yang umum dikesampingkan oleh ketentuan yang lebih khusus, dengan demikian UU LLAJ menjadi dasar hukum atas peristiwa yang saudara alami.

Dalam UU tersebut mengatur mengenai kewajiban dan tanggungjawab pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan.

Berdasarkan apa yang saudara tanyakan, dengan tidak memberikan keterangan mengenai adanya korban jiwa, maka kami berpendapat hal tersebut masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas ringan, yang hanya mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan/atau barang.

Mengenai kewajiban dan tanggung jawab pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan ini diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

"Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi."

Namun tanggung jawab pengemudi hapus jika:
1. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi;
2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
3. Disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved