Hukum Sopir Sewaan Lalai Bawa Kendaraan

Keluarga saya mempekerjakan seseorang sebagai sopir untuk bepergian ke luar kota selama beberapa hari

Editor: soni

Dengan demikian maka pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Kewajiban mengganti kerugian ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 UU LLAJ).
Kemudian berdasarkan pada ketentuan Pasal 230 UU LLAJ yang berbunyi:

"Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Maka peristiwa tersebut berlaku ketentuan pidana dalam UU LLAJ. Prosedurnya adalah dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dimana wilayah hukum terjadinya kecelakaan tersebut.

Chandra Muliawan SH MH
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved