Kadishub Kota Bandar Lampung: Sebaiknya Semua Jalan di Kota Ada Trotoarnya
Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung menyatakan trotoar merupakan perlengkapan jalan.
Penulis: Dewi Anita | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung menyatakan trotoar merupakan perlengkapan jalan.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahum 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam peraturan tersebut dinyatakan tentang penggunaan dan perlengkapan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ibrahim mengatakan keberadaan trotoar seharusnya ada di setiap jalan, sesuai dengan aturan ini, trotoar merupakan perlengkapan jalan yang harus ada.
"Kalau di dalam aturan setiap jalan harus ada perlengkapan jalan seperti trotoar, marka jalan, rambu lalu lintas, penerangan jalan, dan lainnya yang sesuai dengan peraturan," kata Ibrahim saat ditemui di ruangannya, Senin (9/1/2017).
Untuk di Bandar Lampung trotoar seharusnya dibangun Dinas PU. "Kalau jalan kota dibangun dinas PU Kota Bandar Lampung, jika jalan Provinsi maka pemerintah Provinsi, begitu pula dengan jalan nasional," tambahnya.
Seharusnya jalan yang diutamakan ada trotoar yakni jalan yang ramai dilalui pejalan kaki, seperti Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Batu Bara, Jalan S Parman, Letjen Suprapto, dan jalan yang banyak pejalan kaki melintas.
"Yang diutamakan ada trotoar yakni jalan yang mayoritas digunakan pejalan kaki. Namun sebaiknya semua jalan kota ada trotoarnya," imbuhnya.
Trotoar ini seharusnya dan wajib ada dan disediakan pemerintah yang membangun jalan tersebut.(det)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kepala-dinas-perhubungan-kota-bandar-lampung-ibrahim_20170109_161425.jpg)