10 Anggota Izin Tak Hadir Rapat Internal DPRD Pringsewu
DPRD Pringsewu menggelar rapat paripurna yang pertama di tahun 2017, Selasa (10/1/2017). Rapat perdana ini merupakan rapat paripurna internal.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: taryono
Tribun Lampung/Robertus Didik
DPRD Pringsewu menggelar rapat paripurna yang pertama di tahun 2017. Rapat perdana ini merupakan rapat paripurna internal.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU- DPRD Pringsewu menggelar rapat paripurna yang pertama di tahun 2017, Selasa (10/1/2017). Rapat perdana ini merupakan rapat paripurna internal.
Yakni tentang Perubahan Peraturan DPRD No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Pringsewu.
Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan memimpin sidang tersebut, didampingi Wakil Ketua II DPRD Pringsewu Setiyono.
Paripurna dihadiri oleh 29 dari 40 anggota DPRD Pringsewu, dengan 10 orang diantaranya izin dan seorang lagi sakit.
Sagang mengatakan bahwa Paripurna kali ini dalam rangka pembentukkan Pansus Tata Tertib DPRD dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Pringsewu.