Perusahaan Penyiaran Ilegal Digerebek
BREAKING NEWS: Polda Lampung Tutup 2 Perusahaan Penyiaran Ilegal
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggerebek dua perusahaan penyiaran ilegal.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggerebek dua perusahaan penyiaran ilegal.
Dua perusahaan itu berada di Bandar Lampung dan Metro.
Polisi juga menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka.
Dua perusahaan itu adalah PT LC TV di Bandar Lampung dan PT MM TV di Metro.
Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengutarakan, kedua perusahaan itu tidak memiliki izin penyiaran.
“Kedua perusahaan itu memang berbadan hukum, tapi mereka tidak mengantongi izin penyiaran, dan tidak memiliki izin dalam memiliki perangkat telekomunikasi,” ujar Ferdyan Indra Fahmi, Selasa (10/1/2017).
Menurut dia, kedua perusahaan itu melanggar peraturan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Telekomunikasi.
Polisi pun menetapkan kedua pemilik perusahaan sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial NDR, pemilik LC TV; dan YYN, pemilik MM TV.
Ferdyan mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, dan bersikap kooperatif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/siaran-tv_20170110_190002.jpg)