Gapasdap Bakauheni: Kapal Besar Boros Bahan Bakar

Ia mengatakan kapal-kapal yang memiliki ukuran bobot di bawah 5000 GT masih dibutuhkan pada lintasan Merak-Bakauheni.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: taryono
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
kapal roro 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Bakauheni menginginkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dapat meninjau ulang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Aturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan Lintasan Merak-Bakauheni yang akan mulai diterapkan 2018 mendatang.

Ketua Gapasdap Cabang Bakauheni Sunaryo mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulkan ke DPP Gapasdap pusat untuk bisa diusulkan ke Kementerian Perhubungan agar Permenhub Nomor 88 Tahun 2014 bisa ditinjau kembali.

Ia mengatakan kapal-kapal yang memiliki ukuran bobot di bawah 5000 GT masih dibutuhkan pada lintasan Merak-Bakauheni.

Apalagi saat ini volume angkutan untuk lintasan Merak-Bakauheni cukup sepi.

"Kita sudah usulkan ke DPP Gapasdap pusat agar Permenhub Nomor 88 Tahun 2014. Karena dengan kondisi arus penyeberangan saat ini yang relatif sepi, kapal-kapal kecil masih efektif," kata dia kepada Tribun, Selasa (10/1).

Menurut Sunaryo, dengan kondisi angkutan yang sepi mengoperasikan kapal besar kurang efektif. Pasalnya biaya yang harus dikeluarkan tidak sebanding dengan jumlah angkutan kapal, khususnya untuk pemakaian bahan bakar.

"Kalau kapal besar dengan daya angkut bisa 110 kendaraan, tapi hanya mengangkut 30 kendaraan kan rugi. Terbesar pada biaya bahan bakar. Mengangkut penuh sesuai kapasitas dengan hanya 30 unit, bahan bakar yang dihabiskan sama," tandasnya. (dedi/tribunlampung)

Sumber: Tribun Lampung
Tags
kapal
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved