Sertifikat Prona 42 Ribu Bidang Tanah Menyedot Rp 13 Miliar

Sekitar 42 ribu bidang tanah di Bandar Lampung belum memiliki sertifikat. Hal ini diungkapkan Kepala BPN Bandar Lampung Julianto.

Penulis: Dewi Anita | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekitar 42 ribu bidang tanah di Bandar Lampung belum memiliki sertifikat. Hal ini diungkapkan Kepala BPN  Bandar Lampung Julianto.

Jika pemerintah bisa membantu kepengurusan seperti membantu prona atau proda, sedikitnya membutuhkan dana sekitar Rp 12 miliar atau Rp 13 miliar.

"Itu bisa dilakukan dalam satu tahun. Namun kami melakukan prona berdasarkan dana dari pemerintah pusat," kata Julianto, Kamis (12/1/2017).

Biaya prona  satu bidang tanah ditaksir sekitar Rp 300 ribu. "Untuk biaya sekitar Rp 300 ribu untuk satu bidang tanah. Jika dibantu pemerintah daerah maka bisa dilakukan satu tahun dengan penambahan biaya Rp 12 miliar atau Rp 13 miliar," imbuhnya.

Untuk tahun ini pihaknya menargetkan memberikan prona untuk 500 bidang tanah. "Target yang diberikan pemerintah pusat sebanyak 500 bidang tanah untuk tahun ini," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved