Setelah Cekcok, Jematun Dibunuh dan Mayatnya Dimasukkan Karung

Informasi yang dihimpun dari internal kepolisian, persoalan telepon seluler menajdi motif pembunuhan Arief terhadap Jematun.

Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Arif, tangan terikat tali seling, mengikuti proses prarekonstruksi yang digelar Polresta Denpasar di sebuah gudang barang bekas milik Komang Setri di Jalan Danau Tempe, No, 99 Denpasar, Bali, Minggu (22/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Tukang rongsok Arif sudah polisi tetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Jematun (46) yang mayatnya dibuang ke kali Tukad Punggawa, Jalan Kertadalem, Denpasar Selatan, Bali.

Pelaku bekerja sebagai tukang pilah botol rongsokan di gudang rongsokan Jalan Danau Tempe No. 99, Denpasar Selatan, milik Komang Setri.

Informasi yang dihimpun dari internal kepolisian, persoalan telepon seluler menajdi motif pembunuhan Arief terhadap Jematun.

Pelaku masih belum bisa diintrogasi lebih jauh menyangkut persoalan ponsel tersebut. Singkatnya, persoalan ponsel membuat mereka cek-cok dan terjadilah pembunuhan.

"Itu yang masih belum jelas tapi soal handphone," jelas sumber Tribun Bali di internal Polresta Denpasar saat penyisiran barang bukti di lokasi pada Minggu (22/1/2017).

Hingga saat ini pihak Kepolisian masih melakukan prarekonstruksi di dalam gudang rongsokan tempat pelaku bekerja sehari-hari.

Polisi menangkap pria asal Banyuwangi itu pada Sabtu (21/1/2017) malam. Penangkapan pelaku diketahui dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved