Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Pemkab Tanggamus Bolehkan Masyarakat Ambil Pasir Laut di Pelabuhan Kota Agung

Dinas Perikanan Tanggamus membolehkan pasir laut dari pengerukan kolam Pelabuhan Perikanan Kota Agung, diambil masyarakat.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Perikanan Tanggamus membolehkan pasir laut dari pengerukan kolam Pelabuhan Perikanan Kota Agung, diambil masyarakat.

Menurut Sekretaris Dinas Perikanan Tanggamus Edi Narimo, hal itu merupakan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, yang telah mengkaji secara hukum.

Banyaknya pasir di lokasi tersebut sekitar 43 ribu kubik.

Status pasir menjadi dilema karena termasuk kekayaan laut, yang tidak boleh diambil.

Tetapi di lain sisi, keberadaan pasir merupakan limbah pekerjaan pembuatan kolam pelabuhan.

"Hasil keputusan kejari serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, pasir laut itu boleh diambil masyarakat untuk dimanfaatkan. Untuk pengambilan, masyarakat bisa mendaftar ke tim koordinasi," kata Edi, Rabu (25/1/2017).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved