Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) 2 PNS Pemkab Lampura Ditangkap Usai Konsumsi Sabu

Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan tiga orang, yang diduga memiliki dan memakai sabu-sabu.‎ Dua di antaranya merupakan PNS di

Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan tiga orang, yang diduga memiliki dan memakai sabu-sabu.‎ Dua di antaranya merupakan PNS di Pemkab Lampura.

Dua PNS tersebut adalah Deriansah, staf protokol Bupati Lampura; dan Handriyansah, kasubbag di Diskominfo Lampura.

Sementara, satu tersangka lainnya adalah Puja Efranda, warga Muara Jaya.

Kapolres Lampura Ajun Komisaris Besar Esmed Eryadi menerangkan, polisi awalnya mengamankan Puja di daerah Muara Jaya.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket sabu dari kantong celana tersangka.

"PE kami amankan, Rabu (24/1/2017) sekitar pukul 18.00 Wib di depan kediamannya," ‎ujar Esmed Eryadi, saat gelar perkara di Mapolres Lampura, Kamis (25/1/2017).

Sebelum ditangkap polisi, Puja ternyata sempat transaksi narkoba dengan dua oknum PNS Pemkab Lampura, yaitu Deriansah dan Handriyansah.

"Kedua PNS kami amankan di kediaman tersangka Dr (Deriansyah) di perumahan Sukajadi Kecamatan Abung Selatan, Rabu sekitar pukul 20.00 Wib, usai mengonsumsi sabu," ujar Esmed Eryadi.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil dinas Pemkab Lampura bernopol BE 2284 JZ, alat isap abu, bong, plastik klip bekas sabu, dan alat centong.

Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampura guna penyelidikan lebih Lanjut.

"Tersangka PE akan dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun, dan DR dan HDS akan dikenakan pasal 112 dan 127 tentang narkotika pemakai, ancaman hukuman maksimal 4 tahun," kata Esmed Eryadi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved