Headline News Hari Ini

Perda APBD Kota 2017 Dibatalkan Sebagian

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo membatalkan sebagian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Editor: soni
Sekretaris Provinsi Lampung Sutono didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis, Kaban Keuangan Daerah Minhairin, Kepala Bappeda Taufik Hidayat, Kepala Diskominfo Chrisna Putra dan Karo Humas dan Protokol Bayana saat menggelar jumpa pers di ruang rapat utama, Kamis (26/1/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo membatalkan sebagian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2017. Gubernur juga membatalkan peraturan turunan dari perda tersebut yakni Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2017.

Menurut Sekretaris Provinsi Lampung Sutono, pembatalan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap rancangan Perda APBD Kota yang dilakukan bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Dari hasil evaluasi yang dilakukan, katanya, ada hal-hal dalam Perda APBD Kota Bandar Lampung tersebut, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Beberapa yang dinilai tidak sesuai yakni, target pendapatan asli daerah sebesar Rp 779 miliar. Angka ini dinilai tidak rasional. Karena dalam empat tahun terakhir, realisasi PAD di kisaran Rp 300 miliaran. Idealnya, pemkot menargetkan PAD Rp 483,6 miliar.

"Sesuai dengan kewenangannya, Gubernur Lampung memberikan pengendalian dalam program pembangunan daerah. Agar, tidak terjadi persoalan di kemudian hari antara lain karena pendapatan terlalu tinggi sehingga berakibat tidak bisa membayar," kata dia.

Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Jumat 27 Januari 2017

Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg

Tags
APBD
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved