Kata Peserta Didik soal Fasilitas Kampus Ruko

Kalau nyaman sih ya nyaman kuliah di dalam kampus, tapi hanya minim lapangan untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Heribertus Sulis
Mahasiswa AMIK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aturan Permenristek Dikti nomor 44 tahun 2015 menyatakan bahwa kampus yang berada di rumah toko (ruko) tidaklah berstandar pendidikan dan harus pindah atau merger.

Bagaimana tanggapan peserta didik terkait aturan tersebut? Mahasiswa AMIK Master Suharta Rivanto Haryono, Selasa (31/1) mengatakan, kuliah di kampus ruko memiliki keterbatasan, yakni tidak memiliki fasilitas seperti lapangan untuk kegiatan ekstrakurikuler.

"Kalau nyaman sih ya nyaman kuliah di dalam kampus, tapi hanya minim lapangan untuk kegiatan ekstrakurikuler, itu yang gak ada. Kalau kampus lainnya itu memadai untuk sarana dan prasarana, bisa terlaksana kegiatan unit kegiatan mahasiswa," kata dia.

Tags
kampus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved