Kata Peserta Didik soal Fasilitas Kampus Ruko
Kalau nyaman sih ya nyaman kuliah di dalam kampus, tapi hanya minim lapangan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Heribertus Sulis
Mahasiswa AMIK
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aturan Permenristek Dikti nomor 44 tahun 2015 menyatakan bahwa kampus yang berada di rumah toko (ruko) tidaklah berstandar pendidikan dan harus pindah atau merger.
Bagaimana tanggapan peserta didik terkait aturan tersebut? Mahasiswa AMIK Master Suharta Rivanto Haryono, Selasa (31/1) mengatakan, kuliah di kampus ruko memiliki keterbatasan, yakni tidak memiliki fasilitas seperti lapangan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
"Kalau nyaman sih ya nyaman kuliah di dalam kampus, tapi hanya minim lapangan untuk kegiatan ekstrakurikuler, itu yang gak ada. Kalau kampus lainnya itu memadai untuk sarana dan prasarana, bisa terlaksana kegiatan unit kegiatan mahasiswa," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mahasiswa-amik_20170131_114031.jpg)