Irman Gusman Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan
Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.
"Terdakwa Irman berusaha mengaburkan penerimaan uang suap tersebut dengan cara 4-5 hari setelah penangkapan, penasihat hukumnya melaporkan penerimaan itu ke KPK seolah-olah sebagai gratifikasi. Hal ini tidak benar karena sejak awal terdakwa Irman sudah meminta commitment fee sebesar Rp300 per kilogram. Bahwan menurut Irman sendiri yang sering menerima oleh-oleh dari teman-temannya yang pulan dari luar negeri, Irman tidak pernah melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK," tambah jaksa Ahmad Burhanuddin.
Meski kewajiban Irman adalah menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat berkaitan dengan masalah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi baik dalam hal perancangan UU, tapi Irman sudah menerima uang dari masyarakat yang menyampaikan aspirasinya itu.
"Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan memi karena telah mempengaruhi Dirut Perum Bulog dalam mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi untuk mendapat alokasi pembelian gula impor dari Bulog ang secara nyata bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota dan atau Ketua DPD," kata jaksa Lie Setiawan.
Atas tuntutan tersebut, Irman akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 8 Februari 2017.
Terkait perkara ini, Xaveriandy Sutanto divonis 3 tahun penjara sedangkan istrinya Memi 2,5 tahun penjara, masing-masing ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya sedang menjalani hukuman di rutan Padang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/irman-gusman_20161004_233449.jpg)