Diperiksa KPK Selama 4 Jam, Ade Komarudin Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Dana ke DPR

Selama pemeriksaan, Ade ditanyakan oleh penyidik KPK seputar kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Kompas.com
Politisi Partai Golkar Ade Komarudin di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/2/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Ade Komarudin diperiksa selama empat jam, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Selama pemeriksaan, Ade ditanyakan oleh penyidik KPK seputar kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Saya diminta keterangan menyangkut e-KTP, mengenai yang saya tahu, dan yang saya tahu cuma sedikit. Tentu, saya jelaskan ke penyidik dengan baik," kata Ade Komarudin, seusai diperiksa di Gedung KPK.

Meski demikian, Ade mengatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya aliran dana, yang diterima anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Saya sudah sampaikan semua yang saya tahu. Tapi urusan aliran dana seperti itu, saya tidak tahu," Kata Ade Komarudin.

Selain Ade, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa mantan anggota DPR.

Beberapa di antaranya adalah Chairuman Harahap dan Yasonna H Laoly, yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun.

Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

KPK menduga, kerugian negara tersebut tidak hanya ditimbulkan oleh Irman dan Sugiharto.

Penyidik KPK sebelumnya juga memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan beberapa anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam proyek e-KTP, satu di antaranya adalah Setya Novanto, yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI.

(Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved