Pemkab Tanggamus Terima DAK Sebesar Rp 48 Miliar untuk Pembangunan Jalan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanggamus menerima dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat sebesar Rp 48 miliar.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanggamus menerima dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat sebesar Rp 48 miliar.
Menurut Kabid Program Dinas PUPR Tanggamus, Bowo Nugroho, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan jalan kabupaten.
"Pembangunan jalan rencananya mulai Maret 2017, untuk panjangnya belum diketahui pasti, sebab sekarang menampung usulan dulu," ujar Bowo Nugroho, Selasa (7/2/2017).
Ia menambahkan, spesifikasi pembangunan jalan berbeda-beda, mulai dari lapen, hotmiks, dan beton.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-jalan-tol_20150504_174430.jpg)