Pengacara Maya Sofia Bantah Kliennya Aktor Intelektual Penipuan CPNS
Erlandi Jeli Panglima, pengacara Maya Sofia, membantah putusan majelis hakim, yang menganggap kliennya sebagai aktor intelektual, dalam kasus penipuan
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa,” ujar hakim ketua Akhmad Lakoni.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan Rismi yang bertugas di Inspektorat Bandar Lampung telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, yang menuntut Rismi dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Majelis hakim memiliki alasan menghukum Rismi dengan hukuman di bawah tuntutan penuntut umum.
Di dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Rismi bukanlah aktor intelektual, dalam aksi penipuan tersebut.
Menurut majelis hakim, aktor intelektualnya adalah Maya Sofia.
Pendapat majelis hakim itu berbeda dengan penuntut umum.
Di dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum, Maya Sofia disebut sebagai korban.
“Berdasarkan fakta persidangan, justru Maya Sofia lah aktor intelktualnya,” jelas Lakoni.
Selama persidangan, kata Lakoni, penuntut umum tidak mampu menghadirkan Maya Sofia karena Maya Sofia melarikan diri dari kasus yang membelitnya.