Kasus Makelar Proyek Pemprov
Penyidik Masih Cari dan Kumpulkan Bukti Kasus Setoran Proyek 14 Miliar
Proses penyidikan kasus setoran fee proyek Rp 14 miliar dengan terlapor Djoko Prihartanto yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Proses penyidikan kasus setoran fee proyek Rp 14 miliar dengan terlapor Djoko Prihartanto yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditres Krimsus Polda Lampung Kompol Yoni Riza Kova mengatakan sudah ada sekitar delapan orang saksi baik rekanan maupun pelapor, yang sudah diperiksa penyidik.
Menurut Yoni, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka terkait penyidikan kasus laporan Frans Tandana yang melaporkan Djoko Prihartanto. Pasalnya, sambung dia, pihaknya masih mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Belum ada tersangka, sampai saat ini kami masih mencari dan mengumpulkan bukti –bukti,karena penyidikan kasus pidana korupsi, beda dengan pidana biasa, butuh waktu dan proses yang tidak cepat,” kata Yoni.
Kasus setoran proyek Rp14 miliar yang bergulir sejak Agustus 2016 telah menetapkan kepala biro perekonomian pemrov Lampung Farizal Badri Zaini bermula adanya laporan Djoko Prihartanto ke Polda Lampung terkait dugaan penipuan uang setoran proyek Rp 14 miliar, yang merupakan uang setoran para rekanan.