Kasus Makelar Proyek Pemprov

Penyidik Masih Cari dan Kumpulkan Bukti Kasus Setoran Proyek 14 Miliar

Proses penyidikan kasus setoran fee proyek Rp 14 miliar dengan terlapor Djoko Prihartanto yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda

Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/Romi Rinando
Farizal Badri Zaini (tengah). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Proses penyidikan kasus setoran fee proyek Rp 14 miliar dengan terlapor Djoko Prihartanto yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditres Krimsus Polda Lampung Kompol Yoni Riza Kova mengatakan sudah ada sekitar delapan orang saksi baik rekanan maupun pelapor, yang sudah diperiksa penyidik.

Menurut Yoni, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka terkait penyidikan kasus laporan Frans Tandana yang melaporkan Djoko Prihartanto. Pasalnya, sambung dia, pihaknya masih mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Belum ada tersangka, sampai saat ini kami masih mencari dan mengumpulkan bukti –bukti,karena penyidikan kasus pidana korupsi, beda dengan pidana biasa, butuh waktu dan proses yang tidak cepat,” kata Yoni.

Kasus setoran proyek Rp14 miliar yang bergulir sejak Agustus 2016 telah menetapkan kepala biro perekonomian pemrov Lampung Farizal Badri Zaini bermula adanya laporan Djoko Prihartanto ke Polda Lampung terkait dugaan penipuan uang setoran proyek Rp 14 miliar, yang merupakan uang setoran para rekanan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved