Menikah di KUA Gratis tapi Ribet, Kalau Mau Gampang Bayar Rp 1,5 Juta Terima Beres
Orang kelurahan bilangnya mah pokoknya semua beres. Itu sudah termasuk uang terimakasih ke penghulu gitu katanya.
Penulis: heru prasetyo | Editor: Heribertus Sulis
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN -- Praktik calo dan pungutan liar masih menghantui calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan.
Meski Kementerian Agama telah memutuskan biaya nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp 600 ribu, biaya yang dikeluarkan calon pengantin jauh melebihi ketentuan yang ditetapkan negara.
Hal ini Tribun Lampung dapati dari 10 orang pengantin di Provinsi Lampung yang mengaku harus merogoh kocek lebih dalam. Dari 10 pasangan itu rata-rata mereka mengeluarkan biaya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Biaya ini telah meliputi pengurusan berkas di RT serta kelurahan, pendaftaran di KUA hingga akad di langsungkan. Dalam setahun, potensi pungli biaya nikah bisa mencapai puluhan miliar.
Angka ini didapat dari peristiwa nikah di luar KUA sebanyak 80 persen atau 29.001 peristiwa nikah, dari total 36.251 peristiwa nikah sepanjang 2016.
Jika berdasarkan pengakuan calon pengantin yang mengeluarkan biaya antara Rp 1-Rp 1,5 juta sementara di PP hanya Rp 600 ribu, berarti ada selisih antara Rp 400 ribu-Rp 900 ribu.
Jika diambil angka tengah Rp 600 ribu, maka potensi pungli mencapai Rp 17 miliar (29.001 dikali Rp 600.000).
Pengakuan calon
Sementara itu, Amanda (29) warga Bandar Lampung yang sudah melangsungkan pernikahan dua bulan silam, menggelontorkan biaya Rp 1,3 juta. Diakui dara Lampung ini, biaya itu merupakan jasa untuk mengurus berkas di tingkat RT, kelurahan hingga ke KUA.
"Tempo hari sih mamas yang urus. Karena enggak mau ribet, jadi minta bantuin lewat kelurahan abis Rp 1,3 juta,” kata Manda yang mengatakan tidak ingin ribet mengurus banyak berkas jelang pernikahan.
Dari nominal Rp 1,3 juta tersebut, Manda menjelaskan pihak kelurahan menjabarkan Rp 600 ribu untuk biaya nikah, Rp 100 ribu untuk KUA, dan sisanya untuk pengurusan berkas di RT dan juga form N1, N2, dan N4.
“Orang kelurahan bilangnya mah pokoknya semua beres. Itu sudah termasuk uang terimakasih ke penghulu gitu katanya. Gitulah,” aku Manda.
“Namanya nikahan kan ribet banyak yang diurus, sekali seumur hidup, aku sih enggak ambil pusing. Tahu biaya nikah Rp 600 ribu, tapi kan harus bolak-balik,” kata Manda yang memilih gunakan jasa pegawai kelurahan.
Cerita tidak jauh berbeda datang dari salah satu warga di Lampung Timur. Edi (32) mengaku mengeluarkan Rp 1,5 juta untuk mengurus biaya nikah dengan sang istri. Meski pada saat semua berkas rampung, pamong RT yang diminta bantuan mengembalikan uang jasa kepada Edi sebesar Rp 300 ribu.
Berkas syarat pernikahan seperti surat keterangan yang harus diurus di RT, formulir N yang berasal dari kelurahan masing-masing calon pengantin diakui Edi diurus oleh jasa pamong setempat.
Ia berkilah, dirinya yang melaksanakan pernikahan di tempat sang istri membuat sang ayah penganting perempuan tidak ingin ribet dan menitipkan urusan pemberkasan di pamong.
“Saya pribadi sih tahu ngurus berkas nikah itu kan gratis sebenarnya kalau di KUA atau kelurahan, bayar biaya nikah aja di bank kalau di luar KUA. Tapi mau gimana lah, orangtua, enggak mau ribet,” aku pegawai negeri sipil kabupaten setempat ini pasrah.
Lain halnya dengan Ilham (30), pria yang belum lama ini melangsungkan pernikahan sederhana dengan sang istri mengalami sendiri pungutan liar yang terjadi saat mengurus berkas N di kelurahan.
Bertempat di salah satu kelurahan di Bandar Lampung, Ilham mengaku mengurus sendiri semua pemberkasan yang menjadi syarat di KUA.
Pria yang berasal dari kalangan tidak mampu ini rupanya diminta biaya penerbitan berkas N1, N2, dan N4 oleh pihak kelurahan.
Diakui Ilham, ia harus mengeluarkan Rp 500 ribu untuk mendapatkan berkas tersebut hingga dapat melanjutkan pemberkasan di KUA.
"Nekat waktu itu urus sendiri, eh malah kena di keluarahan pas minta form N itu gopek,” ujarnya.
“Padahal orang kelurahan enggak bisa narik biaya, kan form N itu dari kemenag. Enggak ada dasar hukumnya mereka narik uang itu,” tambah Ilham.
Meski tidak rela pada akhirnya Ilham merelakan Rp 500 ribu ‘disetor’ ke oknum kelurahan untuk mendapatkan formulir N.
Hingga kemudian saat kursus calon pengantin, Ilham pun dijelaskan oleh Kepala KUA setempat bahwa pengurusan semua berkas pernikahan gratis.
Tidak ada pungutan biaya sepeser pun kecuali biaya nikah Rp 600 ribu yang disetor ke bank.
“Dari situ paham, ternyata ini yang enggak beres di kelurahan. Manfaatin pentingnya form N buat pemberkasan. Padahal di KUA itu semua enggak ada pungutan, no pungli,” ujar Ilham.
Sanggah biaya liar
Sementara pihak KUA memastikan tidak ada biaya liar yang dikeluarkan calon pengantin.
"Ini yang harus diluruskan. Biaya yang harusnya itu hanya Rp 600 ribu buat pernikahan di luar KUA. Lebih dari itu tidak ada,” kata Kepala Kepala KUA Telukbetung Barat Syaifullah beberapa waktu lalu.
Setali tiga uang, Kantor Kementrian Agama Wilayah Lampung juga memastikan tidak ada praktik pungli dalam pengurusan biaya nikah.
"Semua sudah online. Sudah bisa dipantau. Kalau ada kasus di lapangan, dipastikan bukan dari Kemenag. Urusan pemberkasan dan biaya semua sudah ada SOP- nya. Tidak ada ruang gerak untuk pungli,” kata Kasubag Humas Kanwil Kemenag Lampung Istutiningsih, belum lama ini.
Sejumlah lurah pun memastikan aman dari pungli biaya nikah di wilayah masing-masing.
"Pihak kelurahan tidak meminta atapun memungut, apalagi mematok minta uang dari pasangan yang mau nikah dan minta surat pengantar. Karena kalau bisa kita bantu mereka, apalagi itu orang susah, karena itu amal ibadah juga," kata Koryati, Lurah Kemiling Raya, Minggu (12/2).