Headline News Hari Ini

Potensi Gugatan Pilkada di Lampung Kecil

Potensi masuknya gugatan perselisihan hasil suara pilkada dari Lampung ke Mahkamah Konstitusi cukup kecil.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: taryono
KPU.go.id
Logo Pilkada 2017. 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Potensi masuknya gugatan perselisihan hasil suara pilkada dari Lampung ke Mahkamah Konstitusi cukup kecil.

Kalaupun tetap ada gugatan, MK kemungkinan besar tidak akan memproses lantaran syarat selisih suara yang tak terpenuhi.

Syarat selisih suara untuk menggugat ke MK tampak dari hasil pindai formulir C1 rekapitulasi perolehan suara.

Meskipun demikian, kepastiannya tetap harus menunggu hasil rekapitulasi manual di tingkat Komisi Pemilihan Umum kabupaten.

Penelusuran Tribun melalui situs resmi KPU RI, Minggu siang, data perolehan suara di seluruh tempat pemungutan suara telah terpindai.

Dari hasil pindai formulir C1 pilkada di lima kabupaten, terlihat selisih suara di antara pasangan calon bupati dan wakil bupati cukup jauh.

Berapa selisih suara pasangan petahana Tulangbawang Hanan A Rozak-Heri Wardoyo dengan Winarti-Hendriwansyah? Baca berita selengkapnya di Koran Tribun Lampung edisi Senin (20/2/2017)

Tags
gugatan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved