Headline News Hari Ini
Potensi Gugatan Pilkada di Lampung Kecil
Potensi masuknya gugatan perselisihan hasil suara pilkada dari Lampung ke Mahkamah Konstitusi cukup kecil.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: taryono
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Potensi masuknya gugatan perselisihan hasil suara pilkada dari Lampung ke Mahkamah Konstitusi cukup kecil.
Kalaupun tetap ada gugatan, MK kemungkinan besar tidak akan memproses lantaran syarat selisih suara yang tak terpenuhi.
Syarat selisih suara untuk menggugat ke MK tampak dari hasil pindai formulir C1 rekapitulasi perolehan suara.
Meskipun demikian, kepastiannya tetap harus menunggu hasil rekapitulasi manual di tingkat Komisi Pemilihan Umum kabupaten.
Penelusuran Tribun melalui situs resmi KPU RI, Minggu siang, data perolehan suara di seluruh tempat pemungutan suara telah terpindai.
Dari hasil pindai formulir C1 pilkada di lima kabupaten, terlihat selisih suara di antara pasangan calon bupati dan wakil bupati cukup jauh.
Berapa selisih suara pasangan petahana Tulangbawang Hanan A Rozak-Heri Wardoyo dengan Winarti-Hendriwansyah? Baca berita selengkapnya di Koran Tribun Lampung edisi Senin (20/2/2017)