Kasus Makelar Proyek Pemprov
Berkas Perkara Farizal Tersangka Setoran Proyek Rp 14 Miliar Akhirnya P -21
Polda Lampung akhirnya melimpahkan berkas perkara Farizal Badri Zaini, tersangka kasus dugaan penipuan setoran fee proyek senilai Rp 14 miliar ke Kej
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung akhirnya melimpahkan berkas perkara Farizal Badri Zaini, tersangka kasus dugaan penipuan setoran fee proyek senilai Rp 14 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pelimpahan tahap kedua terhadap mantan Kabiro Perekonomian Pemrov Lampung ini dilakukan beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin (20/2/2017)
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yonirizal Kova membenarkan pelimpahan tahap kedua berkas perkara Farizal Badri Zaini beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Berkas perkara sudah P-21, tersangka dan barangbukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan kemarin, saat ini akan masih terus melakukan penyidikan perkara Djoko Prihartanto, “kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus AKBP Yonirizal Kova, Selasa (21/2/2017).
Yonirizal mengatakan untuk perkara Djoko Prihartanto pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan belum menetapkan Djoko sebagai tersangka sesuai laporan Frans Tanada, salahs atu rekanan.
“Perkara Djoko masih kami sidik, dan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi belum menetapkan Djoko sebagai tersangka,” pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Lampung Irfan Nata Kusuma mengaku belum mengetahui perihal pelimpahan berkas perkara Farizal Badri Zaini, ke Kejaksaan Tinggi, dan belum mengetahui siapa nama JPU yang akan menangani perkara Farizal. “Saya belum nanti saya tanya dulu, karena saya belum dapat informasi,” kata Irfan, ditemui di sela-sela aksi Granat di halaman Kejati Lampung.
Kasus setoran proyek 14 miliar yang bergulir sejak Agustus 2016 telah menetapkan mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung Farizal Badri Zaini. Kasus ini bermula adanya laporan Djoko Prihartanto ke Polda Lampung terkait dugaan penipuan uang setoran proyek Rp 14 miliar, yang merupakan uang setoran para rekanan.