Liputan Khusus Tribun Lampung

Alasan Orangtua Bekerja Titipkan Anak ke Day Care Dibanding Sewa Pengasuh

Dalam sehari, Gunawan mengaku menitipkan anaknya di tempat penitipan anak selama enam jam sejak pukul 07.00 Wib. Di mana pada jam tersebut

Penulis: heru prasetyo | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG CETAK

Menurut Frista, seluruh fasilitas, kurikulum pendidikan, maupun tenaga pendidik di Lovely Bee telah menyesuaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 137 Tahun 2014 tetang Standar Nasional PAUD, dan Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD.

"Pengajar kami sarjana PAUD, tenaga kesehatan dari akademi keperawatan. Jadi, kualifikasi mereka ditamakan, semata-mata agar anak yang dititipkan di sini bisa ditangani dengan baik," ujar Frista.

Fasilitas, pola mengasuh dan mendidik, serta kurikulum pendidikan, Frista menjelaskan, memiliki perbedaan. Hal itu menyesuaikan tingkatan usia, yang terbagi menjadi usia 12 bulan-24 bulan, 2 tahun-4 tahun, serta 4 tahun-6 tahun.

“Tenaga pendidik pun khusus masing-masing buat rentang-rentang usia tersebut,” kata Frista.

Setiap hari, Frista menerangkan, pihaknya selalu mencatat perkembangan anak yang dititipkan. Catatan tersebut kemudian disampaikan kepada orangtua si anak. Sehingga, orangtua dapat memantau kemampuan anak.

Serupa dengan Frista, pengelola Affie's Day, Hesi Marlina mengatakan, fasilitas, kurikulum, maupun tenaga pendidik, berpedoman pada aturan yang ada berupa permendikbud.

Di Affie's Day, Hesi mengatakan, anak yang dititipkan memiliki usia berkisar antara enam bulan hingga enam tahun. Adapun, biaya yang diterapkan berbeda. Hal tersebut tergantung usia si anak.

"Per bulan sekitar Rp 1,5 juta. Kalau bayi, kami lebih mahal," kata dia tanpa merinci biaya penitipan buat bayi.

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Lampung Sumarju Saeni mengatakan, program kesejahteraan sosial anak ditujukan kepada penerima pelayanan, satu di antaranya adalah anak balita. Kebutuhan pelayanan bagi balita dengan kondisi orangtua bekerja adalah tersedianya pengasuh pengganti sementara.

"Bentuk pelayanan tersebut disebut taman anak sejahtera (TAS). Peraturan yang mengatur tentang pelayanan TAS dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2012," kata Sumarju.

Izin pendirian tempat penitipan anak, menurut Sumarju, dahulu memang melalui dissos. " Sekarang kurang tahu juga, karena itu kan tidak termasuk urusan sosial sepertinya," papar Sumarju.

Mengenai pendataan jumlah tempat penitipan anak di Lampung, Sumarju pun mengaku,tidak mengetahuinya. "Kebetulan, saya masih baru di sini (Kepala Dissos). Jadi belum banyak memantau," jelas Sumarju.

BACA JUGA: Sejumlah Bidan di Lampung Tolak Sunat Anak Perempuan

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT) Bandar Lampung, Suriyati mengatakan, sikap PRT sebenarnya tergantung majikan.

"PRT kalau tidak diperlakukan dengan baik akan membuatnya tertekan. Karena merasa tertekan, akhirnya ia melakukan kekerasan. Tapi kan, tidak mungkin melakukan kekerasan terhadap majikan. Jadi akhirnya kekerasan dilakukan terhadap anak majikannya. Jadi, saran saya terhadap majikan, jika ingin PRT bersikap baik, maka perlakukan PRT dengan baik pula," ujar Suriyati. (din/hru/val)

Berita ini telah diterbitkan di Koran Tribun Lampung berjudul "Bekerja? Percayakan Anak ke Day Care" pada Minggu, 19 Februari 2017.

Simak informasi berbagai topik menarik lain di Lampung, yang disajikan secara multiangle, di RUBRIK LIPUTAN KHUSUS Koran Tribun Lampung setiap Hari Minggu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved