Mayor Sukardi Hamdani, Diabadikan Jadi Nama jalan: Jl Mayor Sukardi Hamdani
Pertengahan Desember 1945 atau pasca kemerdekaan Republik Indonesia serta organisasi kelaskaran bermusyawarah untuk membentuk Resimen TKR
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pertengahan Desember 1945 atau pasca kemerdekaan Republik Indonesia serta organisasi kelaskaran bermusyawarah untuk membentuk Resimen TKR (Tentara Keamanan Rakyat) di Lampung. Dalam musyawarah tersebut, terpilihlah Mayor Sukardi Hamdani sebagai Kepala Markas Uum Resimen III Divisi Lampung dan Iwan Supardi sebagai Komandan Resimen.
Berkat kegigihan kepemimpinan Mayor Sukardi Hamdani, pada Februari 1946, tentara Jepang yang sebelumnya menduduki Lampung akhirnya meninggalkan Bumi Ruwai Jurai dan menuju Palembang.
Namun sejak negara Republik Indonesia diproklamirkan, sistem pemerintahan Jepang masih diteruskan. Pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera (Medan) tanggal 17 Mei 1946 No 113, Karesidenan Lampung dibagi menjadi 3 Kabupaten, 11 Kawedanan. Setiap Kawedanan dibagi atas beberapa Kecamatan dan setiap Kecamatan dibagi lagi menjadi beberapa Marga.
Untuk mengingat perjuangan Mayor Sukardi Hamdani, pemerintah di Bandar Lampung mengabadikan namanya sebagai nama jalan di Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton (dekat kampus Universitas Bandar Lampung).(*/byu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jl-mayor-sukardi-hamdani_20170303_194634.jpg)