Kasus Makelar Proyek Pemprov
Djoko Prihartanto Diperiksa 8 Jam sebagai Tersangka Setoran Fee Proyek di Pemprov Lampung
Tersangka kasus setoran fee proyek Rp 14 miliar di Pemprov Lampung, Djoko Prihartanto memenuhi panggilan penyidik di Subdit III Tindak Pidana
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tersangka kasus setoran fee proyek Rp 14 miliar di Pemprov Lampung, Djoko Prihartanto memenuhi panggilan penyidik di Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, Selasa (7/3/2017).
Bersama dua kuasa hukumnya, Erik Subarkah dan Sefti Reza, Djoko datang mengenakan kemeja putih sekitar 10.00 Wib.
Pemeriksaan berakhir pukul 18.00 Wib.
Erik Subarkah mengatakan, materi pemeriksaan kliennya masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya.
Hanya saja, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Djoko, setelah ditetapkan sebagai tersangka, cukup mendalam.
“Masih sama dengan yang kemarin-kemarin, misalnya soal aliran dana, dari mana ke mana, selain itu pertanyaan setelah jadi tersangka agak mendalam,” kata Erik seusai pemeriksaan.