Kasus Korupsi Proyek E KTP
Akom Sebut Tak Pernah Terima Uang dari Terdakwa Korupsi e-KTP
Pasalnya, Akom sapaan akrab Ade Komarudin, mengaku belum membaca secara detail dokumen dakwaan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Ade Komarudin belum dapat memastikan kebenaran pemberitaan menyangkut kasus e-KTP.
Pasalnya, Akom sapaan akrab Ade Komarudin, mengaku belum membaca secara detail dokumen dakwaan.
BACA JUGA: Uang Proyek e-KTP Disebut Mengalir ke Anas buat Biaya Kongres Partai Demokrat
"Namun demikian, berdasarkan pemberitaan, saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa saya tidak pernah menerima uang dari Bapak Irman, dan saya sudah klarifikasi kepada KPK ketika dimintai keterangan oleh KPK," kata Akom dalam keterangannya, Kamis (9/3/2017).
Menurut Akom, keterangan terdakwa hanya berdasarkan dari keterangan Irman sepihak.
Mantan Ketua DPR itu mengaku tidak menerima uang dari hasil proyek e-KTP.
Sejak awal, Akom menegaskan, ia tidak terlibat dalam hal perencanaan sampai dengan penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek.
Saat itu, Akom menuturkan sebagai sekretaris Fraksi Partai Golkar, dan bukan anggota Komisi II DPR.
"Untuk lebih jelasnya, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan mari kita ikuti perkembangan persidangan secara saksama," kata Akom.
Sebelumnya, Ade Komaruddin diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi, terkait proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Mantan Ketua DPR itu diduga menerima uang 100.000 dolar AS, dalam proyek multiyears senilai Rp 5,9 triliun itu.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Menurut jaksa KPK, uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013.
BACA JUGA: Bantah Terlibat Kasus Korupsi KTP Elektronik, Ini Alasan Ahok
Pemberian 100.000 dolar AS itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.
"Uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi," ujar jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).