3 Ton Daging Celeng Ilegal

BREAKING NEWS: KSKP Panjang Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Daging Celeng

Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Panjang menggagalkan penyelundupan tiga ton daging celeng, Kamis (9/3/2017) pagi.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Panjang menggagalkan penyelundupan tiga ton daging celeng, Kamis (9/3/2017) pagi. Daging tersebut rencananya akan dibawa menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala KSKP Panjang Inspektur Dua Ferdiansyah mengatakan, petugas mengamankan tiga ton daging celeng dari dalam mobil truk Colt Diesel yang dikemudikan dua orang. Yaitu Julihar Aritonang (38), warga Kelurahan Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau; dan Andi Law (26), Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Mereka hendak menyeberang ke Pelabuhan Tanjung Priok melalui Pelabuhan Panjang," ujar Ferdiansyah, Kamis siang. Menurut Ferdiansyah, kedua orang tersebut ditangkap karena membawa daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

Tags
Panjang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved