3 Ton Daging Celeng Ilegal
BREAKING NEWS: KSKP Panjang Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Daging Celeng
Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Panjang menggagalkan penyelundupan tiga ton daging celeng, Kamis (9/3/2017) pagi.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Panjang menggagalkan penyelundupan tiga ton daging celeng, Kamis (9/3/2017) pagi. Daging tersebut rencananya akan dibawa menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala KSKP Panjang Inspektur Dua Ferdiansyah mengatakan, petugas mengamankan tiga ton daging celeng dari dalam mobil truk Colt Diesel yang dikemudikan dua orang. Yaitu Julihar Aritonang (38), warga Kelurahan Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau; dan Andi Law (26), Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Mereka hendak menyeberang ke Pelabuhan Tanjung Priok melalui Pelabuhan Panjang," ujar Ferdiansyah, Kamis siang. Menurut Ferdiansyah, kedua orang tersebut ditangkap karena membawa daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah.