Kasus Korupsi Proyek E KTP

Siraman Dana Proyek e-KTP menerpa 51 Anggota Komisi II DPR 2009-2014

Dakwaan dugaan korupsi megaproyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), sejumlah anggota Komisi II DPR RI disebut menerima fee dari proyek tersebu

Editor: soni
TRIBUNNEWS.COM
ruangan Gedung DPR RI 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Dakwaan dugaan korupsi megaproyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), sejumlah anggota Komisi II DPR RI disebut menerima fee dari proyek tersebut.

 Ada 14 anggota Komisi II yang mendapatkan jatah dari proyek itu dengan jumlah beragam.

Adapun, anggota Komisi II periode 2009-2014 yang disebut dalam dakwaan, yaitu:

1. Taufik Effendi menerima 103.000 dollar AS;
2. Khatibul Umam Wiranu menerima 400.000 dollar AS;
3. Chaeruman Harahap menerima 584.000 dollar AS. Ia menggantikan Baharuddin Napitululu sebagai Ketua Komisi II;
4. Agun Gunanjar Sudarsa (sekaligus anggota Banggar DPR) menerima 1.047.000 dollar AS;
5. Ganjar Pranowo menerima 520.000 dollar AS;
6. Yassona H. Laoly menerima 84.000 dollar AS;
7. Arief Wibowo menerima 108.000 dollar AS;
8. Teguh Juwarno menerima 167.000 dollar AS;
9. Nu'man Abdul Hakim menerima 37.000 doar AS;
10. Abdul Malik Haramaen menerima 37.000 dollar AS;
11. Jamal Azis menerima 37.000 dollar AS;
12. Miryam S Haryani menerima 23.000 dollar AS;
13. Taufiq Hidayat menerima 103.000 dollar AS;
14. Mustoko Weni Murdi menerima 408.000 dollar AS.

Selain itu, ada 37 anggota Komisi II lain yang menerima uang masing-masing 13.000 hingga 18.000 dollar AS dengan total 556.000 dollar AS.

Namun, dalam dakwaan tidak disebutkan siapa saja 37 orang lainnya tersebut.

Sementara itu, diketahui jumlah anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 sebanyak 50 orang ditambah satu ketua.

Selama penyidikan kasus ini, setidaknya ada 23 anggota DPR yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Dari jumlah tersebut, hanya 15 anggota DPR yang memenuhi panggilan penyidik KPK.

KPK menerima penyerahan uang senilai Rp 30 miliar dari 14 orang, yang sebagiannya merupakan anggota DPR RI yang mendapatkan uang dari proyek e-KTP.

KPK juga menerima penyerahan uang sekitar Rp 220 miliar dari pihak korporasi. Uang tersebut berasal dari 5 perusahaan dan 1 konsorsium.

Kasus korupsi e-KTP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Nilai proyek multiyears pengadaan e-KTP lebih dari Rp 6 triliun.

Namun, hanya 51 persen anggaran yang digunakan untuk proyek e-KTP. Sementara sisanya dibagikan untuk anggota DPR hingga perusahaan. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita )

Sumber: Kompas.com
Tags
DPR
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved