Kasus Korupsi Proyek E KTP
Uang Proyek e-KTP Disebut Mengalir ke Anas buat Biaya Kongres Partai Demokrat
Uang tersebut diberikan Andy Agustinus alias Andy Narogong, pengusaha yang banyak berperan pada pelaksanaan proyek e-KTP.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Duit dari proyek e-KTP disebut mengalir untuk Anas Urbaningrum, yang satu di antaranya digunakan untuk membiayai kongres Partai Demokrat di Bandung.
Uang tersebut diberikan Andy Agustinus alias Andy Narogong, pengusaha yang banyak berperan pada pelaksanaan proyek e-KTP.
Nama Anas disebut dalam pembacaan dakwaan dugaan korupsi e-KTP, dengan terdakwa pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Kamis (9/3/2017).
Anas disebut menerima uang sebanyak 500.000 dolar AS melalui Eva Ompita Soraya.
Uang tersebut merupakan kelanjutan pemberian pada April 2010, sebesar 2 juta dolar AS, yang diberikan melalui Fahmi Yandri.
Pada Oktober 2010, Anas diberi lagi oleh Andy uang sebanyak 3 juta dolar AS.
"Sebagian uang tersebut dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung," ucap seorang jaksa KPK, Kamis (9/3/2017).
Uang tersebut lantas diberikan kepada anggota dewan yang lain, yakni Khatibul Umam Wiranu sebanyak 400.000 dolar AS, dan Muhammad Jaffar Afsah 100.000 dolar AS.
Oleh Jaffar, uang tersebut dipakai untuk membeli mobil Toyota Land Cruisser, bernomor polisi B 1 MJH.
Meski begitu, lewat akun Twitternya, Anas yang sedang menjalani masa pidana itu, membantah terlibat skandal megaproyek e-KTP.
"Ada teman yang mengatakan: siap-siap dapat serangan fitnah baru terkait dengan kasus e-KTP. Katanya nama saya disebut dalam bagian dakwan. Entah apa persisnya. Katanya disangkutkan dng aliran dana. Padahal, faktanya itu tidak ada!" begitu bunyi cuitan dalam akun @anasurbaningrum.