Buka Lapak di Bahu Jalan, Pedagang Pasir Gintung Ditertibkan
Semua sudah diatur dalam Perda Nomor 8 tentang Kebersihan dan Kerapihan Kota. Tapi pedagang masih saja berjualan, kita hanya mengimbau supaya berjuala
Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan pedagang buah yang berjualan di bahu jalan Pasar Pasir Gintung. Keberadaan pedagang disinyalir menjadi salah satu penyebab kemacetan.
Petugas SatPol PP, Toni Efendi mengungkapkan, setiap hari petugas mencoba menertibkan pedagang.
"Semua sudah diatur dalam Perda Nomor 8 tentang Kebersihan dan Kerapihan Kota. Tapi pedagang masih saja berjualan, kita hanya mengimbau supaya berjualan jangan mepet ke jalan," ungkap Toni saat diwawancara Tribun, Jumat (10/3).
Toni menambahkan, kami hanya membina dan memberikan sosialisasi bahwa berjualan di bahu jalan dilarang pemerintah. Namun, pihak Satpol PP masih memberikan kelonggaran berjualan asal pedang meletakan dagangannya tidak terlalu dekat dengan jalan raya.
Pantauan Tribun, pedagang yang berjualan di bahu jalan didomimasi pedagang buah. Wajah mereka nampah pasrah dan mengikuti instruksi dari petugas.