Istri Bupati Tanggamus Nonaktif Ikut Dampingi Suaminya Jalani Sidang Perdana

Bambang Kurniawan juga dihadiri Dewi Handajani istri Bambang. Dewi mengenakan baju merah ikut mendampingi Bambang saat memasuki ruang sidang.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang perdana bupati tanggamus non aktif Bambang Kurniawan di pengadilan tipikor Tanjung karang, Senin (13/3/2017), dipenuhi keluarga dan simpatisan Bambang Kurniawan, yang kebanyakan kaum ibu-ibu pengajian. 

Sidang yang berlangsung di ruang Garuda dimulai pukul sekitar 11.00 WIB dipimpin Hakim Minanoer Rachman sebagai ketua majelis dengan dua  Hakim anggota yakni Mansyur dan Gustina Aryani.

Pantauan tribun sidang perdana Bambang Kurniawan  juga dihadiri Dewi Handajani istri Bambang. Dewi mengenakan baju merah ikut mendampingi Bambang  saat memasuki ruang sidang

Dugaan kasus gratifikasi pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2016 menetapkan Bambang Kurniawan sebagai tersangka. Bambang diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Tanggamus untuk memuluskan pengesahan APBD 2016. Diketahui, aliran uang dari Bambang kepada para legislator terjadi Desember 2015 lalu.

Awalnya sebanyak 13 anggota DPRD Tanggamus melaporkan telah menerima sejumlah uang dari Bambang ke Direktorat Gratifikasi KPK. Selain melapor, ke-13 anggota DPRD Tanggamus itu menyerahkan uang ke KPK dengan total Rp 523.350.000. Seiring waktu, anggota dewan yang melapor bertambah menjadi 23 orang.

KPK menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyidikan, KPK menahan Bambang pada 22 Desember 2016. Dan pada Jumat (17/2), Bambang dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas II Bandar Lampung (Rutan Way Huwi).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved