Tahun 2017, Pemkot Bandar Lampung Tetap Gunakan APBD 2016

Pemkot Bandar Lampung akhirnya menggunakan APBD tahun 2016. Menurut Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, hal tersebut merupakan rujukan dari kemendagri

Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
Herman HN. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung akhirnya menggunakan APBD tahun 2016.

Menurut Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, hal tersebut merupakan rujukan dari kemendagri.

"Atas rujukan mendagri, akan pakai perwali menggunakan APBD tahun 2016. Untuk program, akan disesuaikan kembali," kata Herman HN, Selasa (14/3/2017).

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo membatalkan sebagian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2017.

Gubernur juga membatalkan peraturan turunan dari perda tersebut, yakni Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2017.

Menurut Sekretaris Provinsi Lampung Sutono, pembatalan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap rancangan Perda APBD Kota, yang dilakukan bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, katanya, ada hal-hal dalam Perda APBD Kota Bandar Lampung tersebut, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved