Kasus Makelar Proyek Pemprov
Mantan Kabiro Perekonomian Lampung Didakwa Pasal Pemerasan UU Tipikor
Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/3/2017).
Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa Farizal dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama yaitu pasal tentang pemerasan pegawai negeri sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua Farizal didakwa pasal tentang menerima suap. Yaitu pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Farizal menjadi terdakwa setelah polisi menindaklanjuti laporan dari Kepala Seksi Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung. Farizal awalnya dilaporkan persoalan penggelapan uang sebesar Rp 14 miliar.
Uang tersebut merupakan uang setoran dari para rekanan melalui Djoko untuk mendapatkan proyek di beberapa dinas di
Pemerintah Provinsi Lampung. Setelah uang disetorkan ke Farizal melalui Djoko, nyatanya proyek tidak didapat.