Pengadilan Belum Tentukan Majelis Hakim Perkara Perzinaan Polisi

Pengadilan Negeri Tanjungkarang sudah menerima berkas perkara, kasus perzinaan, yang melibatkan perwira Polda Lampung AKBP FI dan Polwan Polda Lampung

Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Romi Rinando
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mansur. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang sudah menerima berkas perkara kasus perzinaan, yang melibatkan perwira Polda Lampung AKBP FI dan Polwan Polda Lampung Ipda AN.

“Kami sudah terima pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan kemarin (Rabu, 15/3/2017), dengan register nomor perkara 299 dan 300 pidana biasa,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mansur, Kamis 16/3/2017). 

Menurut Mansur, berkas kedua tersangka dipisah.

“Ada dua berkas perkara, untuk yang pria dikenakan pasal 284 ayat 1a, sedangkan yang perempuan 284 ayat 1b. Dakwaannya tunggal. Soal kapan sidangnya, belum ditentukan. Karena majelis hakim belum ditentukan, pimpinan,” ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved