Pengadilan Belum Tentukan Majelis Hakim Perkara Perzinaan Polisi
Pengadilan Negeri Tanjungkarang sudah menerima berkas perkara, kasus perzinaan, yang melibatkan perwira Polda Lampung AKBP FI dan Polwan Polda Lampung
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang sudah menerima berkas perkara kasus perzinaan, yang melibatkan perwira Polda Lampung AKBP FI dan Polwan Polda Lampung Ipda AN.
“Kami sudah terima pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan kemarin (Rabu, 15/3/2017), dengan register nomor perkara 299 dan 300 pidana biasa,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mansur, Kamis 16/3/2017).
Menurut Mansur, berkas kedua tersangka dipisah.
“Ada dua berkas perkara, untuk yang pria dikenakan pasal 284 ayat 1a, sedangkan yang perempuan 284 ayat 1b. Dakwaannya tunggal. Soal kapan sidangnya, belum ditentukan. Karena majelis hakim belum ditentukan, pimpinan,” ungkapnya.