Kasus Makelar Proyek Pemprov
Pihak Farizal Bantah Semua Isi Dakwaan Jaksa
Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini membantah semua isi dakwaan jaksa penuntut umum
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,M BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini membantah semua isi dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut Irwan Apriyanto, kuasa hukum Farizal, kliennya keberatan dengan dakwaan penuntut umum.
“Kami keberatan dan akan mengajukan eksepsi,” ujar dia usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/3/2017). Menurut dia, tidak ada bukti bahwa kliennya menerima uang dari para rekanan sebesar Rp 14, 137 miliar.
“Tidak ada buktinya. Itu cuma omongan-omongan dari Djoko saja,” tegasnya. Farizal menjadi terdakwa kasus pemerasan dan suap untuk mendapatkan proyek di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.
Farizal menjanjikan para rekanan mendapat proyek asalkan menyetor uang sebesar 20 persen dari nilai proyek. Setelah para rekanan menyerahkan uang yang jumlahnya mencapai Rp 14,137 miliar, proyek tidak didapat.