Kasus Makelar Proyek Pemprov

Pihak Farizal Bantah Semua Isi Dakwaan Jaksa

Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini membantah semua isi dakwaan jaksa penuntut umum

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Farizal Badri Zaini 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,M BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini membantah semua isi dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut Irwan Apriyanto, kuasa hukum Farizal, kliennya keberatan dengan dakwaan penuntut umum.

“Kami keberatan dan akan mengajukan eksepsi,” ujar dia usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/3/2017). Menurut dia, tidak ada bukti bahwa kliennya menerima uang dari para rekanan sebesar Rp 14, 137 miliar.

“Tidak ada buktinya. Itu cuma omongan-omongan dari Djoko saja,” tegasnya. Farizal menjadi terdakwa kasus pemerasan dan suap untuk mendapatkan proyek di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.

Farizal menjanjikan para rekanan mendapat proyek asalkan menyetor uang sebesar 20 persen dari nilai proyek. Setelah para rekanan menyerahkan uang yang jumlahnya mencapai Rp 14,137 miliar, proyek tidak didapat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved