Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Andika Kangen Band Nyanyi Pakai Sandal Jepit dan Bawa Kantong Kresek
Andika pun resmi keluar dari dalam sel, setelah tiga pekan mendekam di balik jeruji besi.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengajuan penangguhan penahanan vokalis Kangen Band, Andika disetujui penyidik Polresta Bandar Lampung.
Andika pun resmi keluar dari dalam sel, setelah tiga pekan mendekam di balik jeruji besi.
BACA JUGA: Sebelum Bebas dari Penjara, Andika Kangen Band Penuhi 6 Permintaan Istrinya
Andika keluar dari dalam sel pada Sabtu (18/3/2017).
Ia dijemput kuasa hukumnya Toto Ruhanto.
Saat keluar dari penjara, para tahanan meminta Andika menyumbangkan suaranya.
Andika memenuhi permintaan rekan-rekannya itu.
Andika melantunkan lagu grup Pasto yang berjudul Aku Pasti Kembali.
Pembebasan Andika dari sel dibenarkan Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono.
“Ya, Andika sudah kami kabulkan penangguhan penahanannya,” ujar Murbani Budi Pitono, Minggu (19/3/2017).
Murbani beralasan, penangguhan penahanan Andika dikabulkan karena sudah ada perdamaian, antara Andika dengan Chairunisa (Caca), istri Andika, yang berstatus sebagai pelapor.
“Karena sudah ada perdamaian, makanya kami kabulkan penangguhan penahanan Andika,” jelas Murbani Budi Pitono.
Tidak hanya perdamaian, Caca juga mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Andika.
Dengan adanya pencabutan laporan itu, menurut Murbani, penyidik akan menghentikan kasus tersebut.
BACA JUGA: Istri Andika Kangen Band Minta Suaminya Transparan
“Kasus ini kan delik aduan. Jadi dengan laporan sudah dicabut, maka penyidik akan menghentikan penyidikannya. Untuk itu, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat membahas penghentian penyidikan Andika,” jelas Murbani Budi Pitono.