Ini Prosedur Melaporkan SPT Tahunan Menggunakan e-Filing
Saya mau tanya, bagaimana caranya melaporkan SPT tahunan secara online/e-Filing?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu Lampung. Saya mau tanya, bagaimana caranya melaporkan SPT tahunan secara online/e-Filing?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281279157xxx
Harus Miliki Surel Aktif
Kami terangkan bahwa cara pengurusan pelaporan SPT tahunan secara e-Filing, wajib pajak (WP) harus memiliki NPWP.
Setelah itu, WP mendaftar untuk mendapatkan Electronic Filling Identification Number (EFIN). Pendaftaran hanya dilakukan sekali.
Setelah mendapatkan EFIN, nomor tersebut dipakai untuk login pada akun DJP online.
Setelah berhasil mendaftar, WP baru bisa melapor dengan kode EFIN dan password yang dibuat sendiri oleh WP, ketika mengaktivasi EFIN tersebut.
Ketika akan mendaftar, WP harus mempersiapkan surat elektronik (surel) aktif.
BACA JUGA: Ini Prosedur Pengurusan e-KTP dan KK yang Hilang
Sebab, tautan (link) aktivasi e-Filling akan dikirimkan melalui surel.
WP tinggal meng-klik tautan yang dikirimkan buat mengaktifkan EFIN.
Herman Saidi Adam
Kabid P2 dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Bengkulu Lampung