Warga Labuhan Ratu Tolak Bayar Sewa Tanah ke PT KAI
Salah satu warga Labuhan Ratu Hamzah mengatakan, seluruh warga selama ini sudah mengikuti dan kewajiban membayar pajak kepada negara.
Laporan Reporter Tribun Lampung Andre
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Forum Masyarakat Bersatu Kecamatan Labuhan Ratu khususnya yang tinggal di pinggiran rel kereta api mengadakan jajak pendapat dengan anggota DPD RI Andi Surya mengenai hak sewa tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berlokasi di Jalan Pelita Ujung No 05 Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Selasa (28/3/2017).
Warga enam kecamatan Labuhan Ratu mulai merasa gelisah karena harus membayar sewa kepada PT KAI. Padahal setiap keluarga mengaku mempunyai sertifikat tanah dan bangunan yang ditempati selama puluhan tahun.
Salah satu warga Labuhan Ratu Hamzah mengatakan, seluruh warga selama ini sudah mengikuti dan kewajiban membayar pajak kepada negara.
"Setiap tahun bayar Pajak Bumi dan Bangunan per tahun di kantor pajak, Rp 20 ribu per tahun. Dari kelurahan ada kartu Pajak Bumi dan Bangunan. Kami bayar pajak sebagai warga negara yang baik," kata Hamzah saat diwawancara Tribun, Selasa (28/3).
Sementara Perwakilan Ketua Forum, Joko Purwanto mengungkapkan, seluruh warga Kecamatan Labuhan Ratu menolak membayar sewa kepada PT KAI Tanjungkarang, Bandar Lampung.
"Kami bermukim sejak lampau, puluhan tahun. Semua kondusif dan tidak menghambat jalannya kereta api. Masalahnya 107 Keluarga merasa tidak nyaman, "
Joko menambahkan, PT KAI melakukan mengukur tanah warga tanpa ada sosialisasi. Bahkan membuat surat perjanjian sepihak.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Lampung Andi Surya menjelaskan, bahwa mendukung aspirasi warga Labuhan Ratu terutama warga yang tinggal di pinggiran rel dan bersedia melindungi rakyat. Seharusnya PT KAI memperhatikan kepentingan dan kenyamanan masyarakat bukan sebaliknya.
"Orang semua sama, harus berjuang. Mau di pinggir rel, mau di senayan semua sama, kita warga negara yang punya hak dan kewajiban. Jangan takut dan anarkis, yang penting bersatu," ujar Andi.
Andi menambahkan, semua kembali ke UUD 1945, bahwa seluruh kekayaan alam harus diolah untuk kemakmuran rakyat.
"Jika hanya menunjukan Ground card (peta kepemilikan) suruh pulang saja. Ngukur, matok suruh pergi saja. Bayar sewa dasarnya apa, atau ke saya saja," ujar Anggota DPD ini.
Pantaun Tribun di lokasi, perwakilan warga Labuhan Ratu memenuhi lokasi. Dihadiri juga oleh mantan anggota DPRD Provinsi Lampung dan tokoh agama setempat.
